Hadiri Wisuda Anak di China, Gubernur Khofifah Tak Datangi Panggilan KPK

Hadiri Wisuda Anak di China, Gubernur Khofifah Tak Datangi Panggilan KPK

TerasJatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Khofifah pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan akan dilakukan i Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/06/2025) pagi.

Menurut Budi, dalam surat yang sudah diterima KPK pada Rabu, 18 Juni 2025 itu, Khofifah beralasan ada keperluan lainnya. Namun, Budi tidak menjelaskan apa keperluan dimaksud.

“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi kepada wartawan.

Beredar informasi, Khofifah tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di salah satu universitas di Peking, China.

Selain Khofifah, tim penyidik antirasuah tersebut juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Anik Maslachah, selaku Sekretaris DPW PKB Jatim. Anik hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi, pukul 08.54 WIB.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pengembangan-kasus-dana-hibah-apbd-jatim-kpk-panggil-gubernur-jatim/

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi, sempat mengungkapkan keterlibatan Khofifah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan Kusnadi kepada wartawan di KPK usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/06/2025) petang.

“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dua-dua, dan pelaksanaanya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

Kusnadi memastikan, Gubernur Khofifah sangat mengetahui soal dana hibah. Mengingat, Gubernur Jatim merupakan sosok yang mengeluarkan anggaran dana hibah dimaksud. “Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” tutur Kusnadi.

Kusnadi menegaskan, bahwa dana hibah merupakan kewenangan dari kepala daerah (Gubernur) untuk melakukan eksekusi anggaran. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim