Hadiri PAW 40 Anggota DPRD Kota Malang, Ini Pesan Mendagri

Hadiri PAW 40 Anggota DPRD Kota Malang, Ini Pesan Mendagri

TerasJatim.com, Malang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ikut menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Malang, Senin (10/09) siang.

“Bagi saya dan Dirjen Otda datang ke Malang semata-mata memastikan, ini berjalan dengan baik karena dalam sejarah di negara kita baru pertama kali inilah sampai menjadikan sebuah lembaga DPRD macet tidak memenuhi kuorum,” katanya, usai pelantikan di gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/09).

Tjahjo mengungkapkan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemptrov Jatim, khususnya Gubernur Jatim yang telah melakukan langkah-langkah cepat untuk memastikan pemerintahan berjalan normal di Kota Malang.

“Pertama, konsolidasi dengan partai politik, KPU, Bawaslu, Forkopimda sehingga hari ini terlaksana pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang,” imbuh Tjahjo.

Hal ini penting karena untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif efisien, jangan sampai pengambilan keputusan politik dan pembangunan di Kota Malang terganggu, karena DPRD satu dengan Pemda, yaitu menyusun anggaran, menyusun perda-perda, fungsi pengawasan, fungsi menggerakkan dan mengorganisir masyrakat. Saya kira ini langkah yang tepat.

Selain itu Tjahjo juga mengingatkan agar semua pihak memahami area rawan korupsi seperti menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi dan pajak serta pengadaan barang dan jasa.

“Itu yang harus dipahami oleh anggota DPRD karena anggota DPRD sejajar dengan pemerintah daerah saling mengisi, mengawasi, mengoreksi, dan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di daerahnya,” tandasnya.

Tjahjo mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan agar jangan sampai terjerat kasus korupsi.

“Karena kalau sampai terjadi, yang rugi ya diri kita, keluarga, partai politik, masyarakat, daerah dan secara nasional. Karena baru pertama kali ini terjadi dalam jumlah yang begitu besar sampai tidak bisa memenuhi kuorum dalam sebuah lembaga DPRD,” urainya.

Diketahui, Pergantian Antar waktu (PAW) DPRD Kota Malang dilakukan lantaran 41 anggota DPRD Kota Malang terseret kasus korupsi pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015, yang kini kasusnya masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/40-anggota-dprd-kota-malang-diminta-pahami-area-rawan-korupsi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim