Habib Bahar Jadi Tersangka, Ini Kata PB HMI

Habib Bahar Jadi Tersangka, Ini Kata PB HMI

TerasJatim.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai, penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh aparat kepolisian di Polda Jabar, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka pengunggah video ceramah tersebut.

Dalam video itu, Habib Bahar menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak erupsi Semeru.

“Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum,” ujar Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan, Selasa (04/01/2022).

Habib Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Raihan menambahkan, meskipun media digital telah mempermudah siapapun untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.

“Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” ungkapnya.

Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat agar menggunakan media digital dalam hal-hal yang positif.

“Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim