Guru Honorer di Kota Malang Akan Dapat Uang Makan 20 Ribu Perhari

Guru Honorer di Kota Malang Akan Dapat Uang Makan 20 Ribu Perhari

TerasJatim.com, Malang – Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap (GTT), dan juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Malang. Pasalnya, tak lama lagi, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa uang makan.Hal itu merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Kota Malang di tahun 2019 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, nantinya uang makan yang diberikan tersebut setiap harinya sebesar Rp20 ribu per hari. Selanjutnya dikalikan dengan hari aktif dari masing-masing guru saat mengajar.

“Besarannya tinggal menjumlahkan Rp20 ribu dikalikan aktif masuk kerja. Karena ketika sedang izin dan tidak masuk mengajar, maka uang makan tidak diberikan,” ujarnya, Jumat (01/02/19).

Meski demikian, Zubaidah mengakui, jika anggaran pemberian uang makan bagi GTT dan PTT tersebut masih belum dianggarkan dalam APBD 2019. Hal itu dikarenakan kebijakan ini masih tergolong baru. “Untuk uang makan itu nanti besaran anggarannya akan masuk di bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Zubaidah.

Tak hanya uang makan, bagi GTT dan PTT yang masa pengabdiannya sudah menyentuh angka 5 tahun lebih, mereka juga akan mendapat gaji minimal Rp 1,7 juta. Uang tersebut diambilkan dari sumber bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Skema pemberian uang makan juga gaji ini akan segera diatur. Terutama untuk GTT dan PTT di sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta sifatnya adalah hibah, nanti akan saya lihat lagi seperti apa,” tutur wanita berhijab ini.

Ia menambah, terkait kebijakan baru ini pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa kali. Bahkan nantinya Dindik Kota Malang akan menggelar rapat bersama dengan seluruh guru dari PAUD sampai SMP pada awal Maret mendatang. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim