Gunakan Metode CSI, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Sopir di Jalur Pantura Pasuruan

TerasJatim.com, Pasuruan – Setelah menggunakan metode Scientifik Crime Investigation (CSI), Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras timsus (Tim Khusus) dari Satreskrim yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian tersebut.
Kasus penganiayaan berat (pembacokan) ini dilakukan pelaku terhadap M.Samsul (47), sopir truk, di Jalan Raya Pantura, tepatnya Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (30/09/2024) lalu.
Saat ditangkap, terduga pelaku berinisial LH, sempat menyangkal keterlibatannya dalam kejadian tersebut.
Namun, berkat metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Sat Reskrim, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Salah satu langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis,” kata Kapolresta, Jumat (04/10/2024).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017, dan di vonis Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
“Dengan latar belakang tersebut, penyidik mulai meneliti lebih lanjut mengenai profil pelaku dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV di sepanjang lokasi kejadian hingga kediaman terduga pelaku di Lumajang,” ungkapnya.
Dari rekaman CCTV ini, sambung Kapolresta, petugas berhasil melacak pergerakan pelaku. Hal ini makin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. “Selain analisis rekaman CCTV, penyidik juga menggali informasi dari istri dan mertua korban,” imbuh Kapolresta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa pelaku memiliki motif dendam terhadap korban. Ini yang menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.
“Kami juga membaca psikologis pelaku saat dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil ini, kami mendapati tanda-tanda yang menunjukkan bahwa pelaku menyembunyikan sesuatu dan mencoba mengalihkan kecurigaan.” bebernya.
Selama proses penyelidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus berdarah ini.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian, sepatu, serta sepeda yang dikenakan terduga pelaku saat melakukan aksinya, yang identik dengan rekaman CCTV. “Barang bukti ini menjadi salah satu poin penting yang membantu kami menghubungkan pelaku dengan tempat kejadian perkara,” terangnya.
Dengan semua bukti yang terkumpul, petugas akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa pelaku adalah orang yang bertanggungjawab atas kasus tindak penganiayaan tersebut.
Dalam metode penyelidikan CSI yang digunakan, penyidik menempatkan pengakuan terduga pelaku pada posisi terakhir, setelah semua bukti kuat dan data ilmiah terkumpul.
“Kami tidak bergantung pada pengakuan awal pelaku. Pengakuan tersebut hanya diperoleh setelah semua data dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pelaku memang terlibat.” tegasnya.
Dengan bukti yang tidak terbantahkan, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Atas perbuatanya, tersangka yang juga residivis itu kini kembali meringkuk di Rutan Mapolres Pasuruan Kota untuk diproses hukum. (Luk/Kta/Red/TJ)