Gugatannya Ditolak Majelis Hakim PN Blitar, Wanita ini Menangis Histeris

Gugatannya Ditolak Majelis Hakim PN Blitar, Wanita ini Menangis Histeris

TerasJatim.com, Blitar – Sri Fatokah, wanita 48 tahun ini, langsung menjerit histeris begitu keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (14/11) siang.

Warga Kelurahan Sentul Kota Blitar ini, meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatannya.

“Majelis hakim tidak memihak pada orang kecil, memihak pada yang salah. Allah akan menurunkan azab bagi orang-orang yang mendzolimi rakyat kecil,” teriak Sri.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi Aribowo menyatakan menolak gugatan Sri.

Sri menggugat Bank Panin yang telah melelang tanah dan bangunan miliknya dengan harga rendah. Tanah dan bangunan itu dijadikan jaminan untuk meminjam uang di Bank Panin.

Sementara, penasihat hukum Sri, Agus Santoso mengatakan, majelis hakim mengabaikan semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim menganggap harga lelang tanah dan bangunan milik Sri itu wajar.

“Itu yang menurut saya aneh, majelis hakim menganggap harga lelang itu sudah patut. Padahal orang awam saja tahu, harga tanah di lokasi itu mahal,” kata Agus.

Lokasi tanah dan bangunan milik Sri berada di wilayah strategis. Posisi tanah di pinggir jalan raya. Posisinya dekat dengan Stadion Supriyadi dan kawasan wisata Makam Bung Karno.

“Kami akan melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” tambah Agus.

Kasus ini berawal saat Sri menjaminkan tanah seluas 355 meter persegi untuk meminjam uang di Bank Panin sebesar Rp350 juta pada 2014. Pinjaman itu untuk modal membesarkan usaha mebelnya. Nilai angsurannya Rp13 juta perbulan dalam tempo 3 tahun.

Awalnya, Sri lancar membayar angsuran. Namun memasuki bulan ke 10, usaha mebel Sri sepi. Dia mulai kesulitan membayar angsuran ke bank. Karena dianggap kredit macet, pihak bank kemudian melelang tanah milik Sri yang digunakan jaminan saat meminjam uang di bank.

Pihak bank melelang tanah milik Sri dengan harga Rp400 juta. Padahal bank pernah menaksir harga jual tanah milik Sri mencapai Rp600 juta.

Sedangkan saksi ahli dan kelurahan yang dihadirkan dalam persidangan itu menyebutkan harga jual tanah milik Sri sekarang bisa mencapai Rp1,6 miliar. (Aji/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim