Gubernur Kukuhkan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Timur

Gubernur Kukuhkan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Timur

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/11).

“Tim ini akan bersinergi dengan tim serupa yang telah dibentuk di internal pemerintah daerah. Tujuannya agar dapat selalu bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan juga nantinya,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo.

Pakde Karwo menambahkan, dibentuknya Satgas Saber Pungli ini sebagai upaya menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. “Yang perlu dilakukan saat ini langkah sosialisasi dan pencegahan, sehingga praktik pungli diharapkan tak ada lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, seluruh instansi termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang telah membentuk tim serupa yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Tim yang dipimpin Gus Ipul tersebut, bertugas ke dalam dan lebih menekankan pada proses pencegahan serta melakukan pembenahan internal.

Diisi dengan personel gabungan yang diketuai Irwasda Polda Jawa Timur, Kombes Wahyu Hidayat. Sedangkan Wakil Ketua adalah Nurwiyatno, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan wakil ketua Nikolaus Konodomo, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur.

Saber Pungli ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/624/KPTS/013/2016 yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji mengatakan, pengukuhan Tim Saber Pungli ini mempunyai wewenang dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Sebelum Saber ini dibentuk, kami juga telah melakukan OTT pungli misalnya di Tanjung Perak dan ini akan terus kami lakukan,” kata jenderal berbintang dua itu.

“Sebelum bertindak memberantas pungli di luar, Polda Jawa Timur juga telah nelakukan beberapa tindakan diantaranya dengan memproses pelanggaran yang terjadi di Polres Magetan, Ngawi dan Situbondo,” tandasnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim