Gubernur Jatim Larang PNS Mudik dengan Mobil Dinas dan Tambah Cuti Lebaran

Gubernur Jatim Larang PNS Mudik dengan Mobil Dinas dan Tambah Cuti Lebaran

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah. Tujuan SE tersebut agar pelayanan publik berjalan maksimal.

Ka Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto mengatakan, SE Nomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017 ini, merujuk pada SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017.

“Selain tidak menambah cuti, Gubernur Jatim juga meminta seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jatim untuk masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama,” jelasnya, Senin (19/06).

Dengan SE tersebut, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintahan akan berjalan normal usai cuti Lebaran. Terutama instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tingkat kehadiran hari pertama masuk usai Lebaran di lingkungan Pemprov Jatim sangat baik. Tahun lalu, tidak ada satu pun PNS yang membolos.

“Diharapkan seluruh Kepala OPD/Unit Kerja secara berjenjang untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas SE Gubernur tersebut. Imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN,” ujar Benny.

Selain itu, Gubernur Jatim juga mengeluarkan SE yang berisi larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Dalam SE tersebut, dijelaskan semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat 23 Juni 2017 paling lambat pukul 17.00 WIB. Untuk kendaraan dinas di Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD (organisasi perangkat daerah) ditempatkan di masing-masing OPD. Langkah ini merupakan bentuk penegasan bahwa kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim