Gubernur Jatim Dukung Surat Edaran Terkait SOP Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri

Gubernur Jatim Dukung Surat Edaran Terkait SOP Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 009/5546/SJ dan nomor 009/5545/SJ tentang aturan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri, yang dikeluarkan 1 Juli 2019.

Terkait hal itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendukung kebijakan dalam SE tersebut.

“Jadi teman-teman boleh tanya ke Mendagri, tapi bahwa saya setuju untuk bisa melakukan maksimalisasi penggunaan anggaran,” ujarnya, kepada wartawan usai membuka Konferda DPD PDIP Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Rabu (24/07/19) sore.

Untuk memaksimalkan anggaran itu, Khofifah mengusulkan perjalanan dinas ke luar negeri harus mencantumkan rencana jadwal secara rinci saat mengajukan izin. Hal ini sangat diperlukan untuk mengetahui tujuan selama di luar negeri.

“Dulu kami di kementerian (sosial) itu sebelum minta izin, kami memang diwajibkan sampaikan tujuan kunjungan dan out put dari tujuan,” ungkapnya.

Khofifah mengakui, telah menerima SE tersebut yang meminta agar lebih selektif menggunakan APBD untuk perjalanan kedinasan. Seperti perjalanan dinas untuk haji.

“Rasanya Kemendagri juga banyak melakukan evaluasi dan monitoring kepasa seluruh efektifitas penggunaan anggaran negara oleh semua lini,” tandasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kepala-daerah-ke-luar-negeri-harus-bawa-manfaat-untuk-daerahnya/

Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan SE tentang standar operasional pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam surat itu disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim