Gubernur Berharap Penurunan Tarif Tol Seharusnya 30 Persen

Gubernur Berharap Penurunan Tarif Tol Seharusnya 30 Persen

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim H Soekarwo mengapresiasi rencana penurunan tarif tol yang dicanangkan pemerintah pusat. Namun, ia merasa masih belum puas dengan besaran penurunan yang ditetapkan. Pihaknya berharap penurunan tarif tol bisa mencapai angka 30 persen.

“Memang belum. Tapi kan sudah ada progres bahwa kemudian melakukan penurunan di angkutan barang. Maksud kita kan diperpanjang BOT-nya kemudian dihitung ongkosnya. Kalau mau ke Kertosono Rp82 ribu bolak balik jadi Rp164 ribu itu ga lungo rek,” ujarnya dengan dialek Suroboyan, usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Rabu (02/05).

Pria kelahiran Madiun ini pun lantas mengungkapkan besaran yang menurutnya bisa dijangkau di semua golongan kendaraan.

Dikatakannya, setidaknya penurunan tarif sekitar 30 persen dari awal penentuan setelah diresmikan. Dan penurunan tersebut dilakukan tidak hanya pada angkutan barang, melainkan juga pada angkutan pribadi serta penumpang.

“Ya nanti saya mau diskusikan. Ini kan tidak hanya berhubungan menteri PUPR, tapi juga menteri keuangan,” tuturnya.

Baginya, konektifitas pada jaringan jalan tol tidak hanya oleh angkutan logistik saja. Tapi juga pembangunan terhadap mobilitas masyarakat, yaitu angkutan umum. “Kalau logistik, tapi konektifiti tidak ikut kan sama saja,” ungkap pria yang akan mengakhiri masa jabatan sebagai gubernur tahun depan tersebut.

Diketahui, aturan baru terkait skema penentuan tarif tol telah terbit. Keputusan menteri (kemen) tersebut mengatur skema penyederhanaan golongan dari lima menjadi tiga. Dengan begitu, ruas tol tersebut juga akan menggunakan skema tarif tol.

Dari 39 ruas tol, yang telah ditetapkan menggunakan skema tarif tol, baru diterapkan di Ngawi-Wilangan. Tarif yang dipakai adalah Rp1000 per km.

Meski pada tol itu masih tertulis pembagian tol menjadi lima golongan. Namun untuk golongan 2-3 tarifnya sama, begitu juga dengan 4-5 sama.  Selanjutnya ruas tol lainnya bakal diberlakukan secara bertahap.

Sedangkan untuk intensif pajak, kementrian PUPR masih menungu dari menteri keuangan. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim