Grebek Judi Domino, Enam Pelaku Berhasil di Ciduk Polisi

Grebek Judi Domino, Enam Pelaku Berhasil di Ciduk Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Jajaran petugas kepolisian Polsek Sukodadi, selasa sore (13/10) menggrebek pelaku judi domino di desa Pajangan kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan di dua tempat yang berbeda. Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil menangkap enam tersangka pejudi, satu diantaranya berstatus perangkat desa.

Ke enam tersangka yang berhasil ditangkap petugas yaitu, Sp (35 tahun), HI (30 tahun), AS (35 tahun), Bak, Sup dan Suh, yang saat ini masih menjabat sebagai Kasi Ekbang desa Pajangan.

Para tersangka tersebut di grebek petugas saat sedang asyik bermain judi domino di dua tempat yang berbeda di pinggir desa mereka.

Meurut Iptu Benny Ulang, Kapolsek sukodadi, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan taruhan uang tersebut. Setelah di selidiki ternyata ada kegiatan perjudian.  Selanjutnya jajaran reskrim polsek ke lokasi dan langsung menggerebek para pelaku yang tengah asyik berjudi.

Dari tangan tersangka,  petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa dua set kartu domino dan uang tunai sebanyak 400 ribu rupiah lebih.

Para tersangka ini akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim