Goyang Pelajar Hingga 3 Kali, Pria asal Torjun Sampang Terancam Bui 15 Tahun

Goyang Pelajar Hingga 3 Kali, Pria asal Torjun Sampang Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Bangkalan – Aksi bejat dilakukan oleh Erpan, pria 32 tahun warga Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura.

Erpan harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat, usai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban yang diketahui berinisial ZU, perempuan 15 tahun, merupakan pelajar di Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dijemput oleh pelaku di rumah neneknya dengan alasan mau diantar ke rumah ibunya.

Namun, saat dalam perjalanan korban diajak ke rumah AJ (teman pelaku) di Desa Pandabah Kecamtan Kamal Kabupaten Bangkalan. Di rumah AJ, pelaku mengatakan bahwa korban adalah istrinya sehingga oleh AJ dipersilahkan masuk dan istrahat di kamar kosong.

Pada saat berada di dalam kamar itulah, korban diajak berhubungan badan dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang masih bau kencur tersebut menuruti kemauan pelaku.

“Tersangka EP ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, dimana dua kali dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan sekali dilakukan di Desa Pandabah, Kamal  Bangkalan,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (10/12/19)

“Untuk teman tersangka yakni AJ pemilik rumah, masih kami dalami perannya, apakah ada keterlibatan atau tidak dengan EP,” imbuh Rama.

Atas perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim