Goyang Pacarnya Hingga Bunting, Pemuda asal Ponggok Blitar Diciduk Polisi

Goyang Pacarnya Hingga Bunting, Pemuda asal Ponggok Blitar Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran menyetubuhi pacarnya hingga hamil 2 bulan, P, pemuda 17 tahun, asal Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar kota.

Ia dilaporkan telah menghamili B (16), pacarnya, hingga hamil 2 bulan. Namun sayangnya, P mengelak dan tidak mau bertangung jawab atas perbuatannya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuan dengan B (pacarnya) sejak bulan Oktober 2019 lalu.

“Pelaku juga mengakui sudah lima kali melakukan persetubuhan tersebut. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan juga di rumah pelaku,” ujar Leonard saat konferensi pers, Jumat (24/01/20).

Leonard membenarkan, korban saat ini sedang hamil 2 bulan. Sedangkan saat dimintai pertanggungjawaban oleh keluarga korban, pelaku tidak mau. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Ponggok, yang kemudian diteruskan ke unit PPA Polres Blitar Kota.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Leonard.

Polisi juga sudah melakukan visum dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum dari petugas medis.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal UU 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim