Goyang Keponakan Hingga 3 Kali, Pria ASN di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Probolinggo – Ulah tak senonoh dilakukan oleh BE (39), pria asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo Jatim.
BE yang juga merupakan seorang ASN di Kota Pasuruaan tersebut ditahan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang masih tercatat sebagai keponakan sendiri.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, aksi biadab pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, yakni M, gadis 16 tahun.
“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh BE,” ungkapnya, Rabu (05/11/2025).
Iptu Zainullah juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak 3 kali di rumah pelaku di wilayah Kedupok, Kota Probolinggo.
“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” imbuhnya.
Berdasar dari laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo.
Pelaku lalu ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya pelaku kemudian mencabulinya,” beber Kasihumas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, mulai pakaian korban hingga 2 ponsel.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang dia. (Luk/Kta/Red/TJ)


