Goyang Keponakan di Kamar Mandi, Pria asal Tugusari Jember Ditangkap Polisi

Goyang Keponakan di Kamar Mandi, Pria asal Tugusari Jember Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jember – Ulah bejat dilakukan oleh JMN, pria 23 tahun, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember Jatim. Dia tega memperdaya hingga menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolsek Panti Polres Jember, Iptu Lilik Sukoco menjelaskan, pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Panti saat berada di rumahnya.

Ditambahkan Lilik, aksi pencabulan dilakukan pelaku pada Senin (12/07/2022) lalu. Saat itu pelaku yang merupakan saudara dari ibu sambung korban, mengaku sakit perut dan meminta tolong korban untuk menyalakan air.

“Kemudian pelaku menyuruh korban yang masih umur 13 tahun itu, untuk masuk ke dalam kamar mandi. Selanjutnya pelaku melepas celana dalam korban dan menyetubuhinya,” ungkap Lilik, Jumat (15/07/2022).

Puas melampiaskan aksi bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengenakan kembali celana dalamnya, dan meminta korban keluar terlebih dahulu dari kamar mandi. Setelah itu pelaku keluar dan berpamitan pulang.

Usai disetubuhi pelaku, korban kesakitan dan berjalan tidak seperti biasanya. Hal itulah kemudian diketahui oleh ayah korban. Setelah ditanya, korban menceritakan jika telah disetubuhi oleh pelaku.

“Menerima pengakuan tersebut, ayah korban langsung melapor,” kata Lilik.

Lilik menyebut, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku di Mapolsek Panti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Lilik. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim