Goyang Anak Tiri Hingga 7 Kali, Gareng asal Junrejo Batu Terancam Bui 15 Tahun

Goyang Anak Tiri Hingga 7 Kali, Gareng asal Junrejo Batu Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Batu – Seorang pria warga Kota Batu Jatim, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya setelah peristiwa asusila tersebut.

Pelaku adalah WD alias. Gareng, pria 42 tahun, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dia dilaporkan istrinya RW (36), yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat konprensi pers, Selasa (20/09/2022).

Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya dengan modus dipaksa untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun lantaran diruda paksa pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban.

“Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP. Namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka,” jelasnya.

Oskar menambahkan, pada saat korban kelas 2 SMP (umur 13 tahun), tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga 3 kali. Dan pada saat korban kelas 3 SMP (umur 14 tahun) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali. Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021, pelaku telah 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.

Saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh pelaku. Korban seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari pelaku dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian, dan pada saat tidur malam hari,” terang Oskar.

Lantaran merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya, akhirnya korban pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya.

Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan sejumlah ancaman kepada korban. Namun, kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 KUHP. “Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun,” tutup Oskar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim