Goyang ABG Hingga 4 Kali, Pria asal Bagor Nganjuk ini Terancam Bui 15 Tahun

Goyang ABG Hingga 4 Kali, Pria asal Bagor Nganjuk ini Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Nganjuk – Lantaran tega menyetubuhi perempuan di bawah umur hingga 4 kali, MA, pria asal Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, kini harus meringkuk di sel tahanan mapolres setempat.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, tersangka MA dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap AC, ABG 15 tahun, warga Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni pada Minggu, 29 September 2019, Minggu, 13 Oktober 2019, Minggu, 27 Oktober 2019 dan Minggu, 17 Nopember 2019. Kesemuanya dilakukan di tempat yang sama yakni di Dusun Kepuh Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk,” jelas Handono saat pres rili di depan awak media, Jumat (17/01/20).

Modus yang dilakukan tersangka, berawal saat tersangka mengirim pesan lewat WA yang mengajak korban untuk bertemu. Pesan tersebut disertai ancaman, jika korban menolak, maka tersangka akan menyebarkan foto seksi milik korban.

Karena ketakutan fotonya tersebar, korban pun akhirnya datang menemui tersangka. Pada saat bertemu itulah, dengan segala tipu muslihatnya, tersangka akhirnya bisa menikmati kemolekan tubuh korban hingga 4 kali.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun, atau dengan denda maksimal lima miliar rupiah,” pungkas Handono. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim