Gorok Leher Korbannya, Begal Sadis Asal Balen Bojonegoro Didor Polisi Gresik

Gorok Leher Korbannya, Begal Sadis Asal Balen Bojonegoro Didor Polisi Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap Pambudi (36), warga Jalan Kepuh Kiriman Dalam Waru, Kabupaten Sidoarjo, seorang driver taksi online yang menyebabkan dirinya terluka parah. Pelaku diketahui bernama Wawan Hermanto, pria 29 tahun, warga asal Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (20/02/2022) malam, sekira pukul 22.30 WIB, di mana pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembegalan yang menyebabkan korban dirawat di RS. Semen Gresik. Petugas Identifikasi beserta Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik kemudian mendatangi korban guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

Usai mendapat keterangan dan melihat TKP, anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung disebar untuk mencari keberadaan tersangka yang membawa kabur 1 unit Mobil Suzuki Ertiga nopol W 1380 DY.  Beberapa saat kemudian, petugas mendapat titik terang kemana arah tersangka melarikan diri.

“Pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 dinihari, sekira pukul 02.00 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka bernama Wawan Hermanto. Karena melakukan perlawanan dan kabur, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” jelas Kapolres Gresik, saat memimpin konperensi pers, Selasa (22/02/2022).

Nur Aziz menambahkan, usai diinterogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pihaknya menemukan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih dan sebuah ponsel Redmi warna Cream milik korban.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tambah Wahyu.

Diketahui, dari informasi yang dihimpun TerasJatim.com, kasus curas ini bermula saat tersangka memesan taksi online di terminal Bungurasih Sidoarjo. Saat melakukan perjalanan menuju Bandara Juanda, tersangka Wawan Hermanto meminta kepada sopir (Pambudi) untuk berhenti.

Saat itulah, tersangka tiba-tiba menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan. Saat korban terluka parah, tersangka kemudian mengambil alih kemudi dan memutar mobil ke arah Gresik.

Setelah sampai di bawah jembatan Desa Prambangan Kabupaten Gresik, tersangka kemudian membuang korban di pinggir jalan.

Beruntung, saat korban ditemukan warga yang melintas, meski dalam kondisi terluka parah, korban masih bisa bercerita jika telah menjadi korban pembegalan. Selanjutnya, warga membawa korban ke Mapolsek Kebomas yang kemudian dilarikan ke RS Semen Gresik untuk penanganam medis. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim