Gondol Motor Milik Jamaah Tarawih di Mushola, 2 Maling Motor di Pakis Malang Ditangkap

Gondol Motor Milik Jamaah Tarawih di Mushola, 2 Maling Motor di Pakis Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis bersama tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, menangkapg 2 orang maling motor di daerah Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (30/04/2022) Malam.

“Kedua pelaku yang diamankan itu merupakan warga Kecamatan Pakis,” ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kapolsek Pakis, AKP M. Lutfi, saat dikonfirmasi, Minggu (05/05/2022).

Disebutkan, kedua pelaku sebelumnya melakukan percobaan pencurian sepeda motor di sebuah salon di daerah Sumberpasir, Pakis. Namun aksinya gagal karena sepeda motor tidak dapat menyala.

“Akhirnya kedua pelaku hunting dan melihat ada 2 sepeda motor di Mushola Al-Chamid, Pakisjajar. Saat di lokasi ini aksinya diketahui warga, akhirnya salah satu pelaku berinisial ES berhasil diamankan warga, dan kemudian diserahkan ke Polsek Pakis,” terangnya.

Tak lama kemudian, pelaku satunya berinisial SA, berhasil diamankan petugas di area persawahan Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Atas laporan dari masyarakat, akhirnya kami bersama unit Opsnal Satreskrim dengan dibantu unit Reskrim Polsek Jabung langsung gerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SA, yang melarikan diri ke area persawahan Dusun Dumpul, Jabung,” beber Lutfi.

“Berikut juga kami amankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku,” sebut Lutfi.

Setelah diamankan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis untuk proses lebih lanjut.

“Aksi pelaku bisa dibilang cukup nekat, karena dilakukan di sebuah mushola. Di mana pada saat itu sedang dilaksanakan sholat tarawih,” tuturnya.

Selain 2 pelaku, barang bukti yang turut diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dengan nomor polisi S-6567-QBC yang merupakan hasil kejahatan keduanya.

“Kedua pelaku akan kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Kta/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim