Gondol Motor Kenalannya, Wanita Muda asal Nganjuk Dibekuk Polisi

Gondol Motor Kenalannya, Wanita Muda asal Nganjuk Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Lantaran nekat melakukan aksi tipu-tipu, Desi Ratnasari, perempuan 26 tahun, warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk ini, harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Balongbendo Polresta Sidoarjo.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menuturkan, penangkapan terhadap Desi ini bermula dari laporan korban yang bernama M. Ibrahim (50), warga Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

Sugeng menjelaskan, kasus tipu gelap ini bermula saat tersangka Desi, berpura-pura meminjam motor Honda New CBR nopol W 4087 QB milik korban, pada 10 Maret lalu. Namun, motor tersebut oleh tersangka dibawa kabur dan tidak kembali.

“Modusnya pinjam. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh anggota,” ucap Sugeng kepada TerasJatim.com, Senin (06/04/20).

Sejatinya, kata Sugeng, antara korban dengan tersangka ini sudah saling kenal. Oleh sebab itu, korban tidak merasa curiga sama sekali saat dihubungi oleh tersangka untuk meminjam motornya. Usai dihubungi, keduanya sepakat untuk bertemu di Desa Bakalan Wringinpitu.

“Setelah bertemu, korban menyerahkan motornya beserta STNK ke tersangka,” imbuhnya.

Selang beberapa hari, ternyata tersangka sulit dihubungi oleh korban. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Balongbendo.

Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap di tempat kostnya di daerah Waru Sidoarjo. Sedangkan barang bukti motor berhasil ditemukan di Nganjuk, tempat tinggal tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim