Gondol Gadis Ingusan, Pria asal Mojokerto ini Diciduk Polisi Jombang

Gondol Gadis Ingusan, Pria asal Mojokerto ini Diciduk Polisi Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Unit Resmob Sat Reskrim polres Jombang meringkus SP alias Miono alias Patrik, pria 27 tahun, warga asal Dsn Kaweden, Desa Balongwono, Kabupaten Mojokerto. SP yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen tersebut, telah dilaporkan karena membawa lari gadis di bawah umur, berinisial End (13), asal Mojowarno Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka bermula pada Kamis (07/03/19) lalu, di perempatan lampu merah, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,

“Adapun modusnya, tersangka SP alias Miono alias Patrik membawa lari korban dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen,” jelasnya, Jumat, (10/05/19).

Azi menuturkan, awalnya korban diajak tersangka untuk bertemu dengan alasan kangen, karena korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara. Kemudian korban diajak pergi oleh tersangka ke Malang dan Surabaya untuk mengamen.

Ketika dalam perjalanan pulang ke Jombang, korban dan tersangka menumpang truk gandeng dan di tengah perjalanan korban terjatuh dari atas truk yang ditumpanginya. Selanjutnya korban dibawa ke RS Dr. Soetomo Surabaya karena mengalami luka yang cukup parah.

Mengetahui musibah yang diderita anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa, sejumlah pakaian milik korban.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim