Gondol 27 Potong Baju dari Mall, Pria asal Kebalan Lamongan ini Dibekuk

Gondol 27 Potong Baju dari Mall, Pria asal Kebalan Lamongan ini Dibekuk

TerasJatim.com, Surabaya – Muksin, pria 36 tahun, warga Desa Kebalan Kulon Sekaran Kabupaten Lamongan, diamankan anggota security Mall Cito, lantaran kedapatan menggondol puluhan pakaian dari dalam mall tersebut.

Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Kompol Lukito mengatakan, aksi pelaku dihentikan berkat pantauan dari CCTV di pos keamanan mall yang berada di Jalan A Yani Surabaya itu.

“Tersangka melakukan pencurian pakaian sebanyak 27 pcs (potong), dengan modus berpura-pura belanja,” jelasnya.

Lukito menambahkan, dalam aksinya, pelaku memilih pakaian kemudian masuk ke kamar pas yang kemudian pakain curian tersebut dimasukkan ke dalam baju pelaku.

“Melihat gelagat pelaku, pihak security mencurigai dan saat pelaku hendak keluar tanpa membayar barang yang dicurinya itu, pihak security menggeledah badan pelaku,” imbuhnya.

Saat digeledah itulah, ditemukan pakaian sebanyak 27 pcs, diantaranya kemeja Nevada 7 pcs, kaos hitam 3 pcs, kaos poloshirt 6 pcs, kaos merah merk Nevada 5 pcs, dan kaos hitam merk Nevada 6 pcs. Dengan jumlah total kerugian Rp3,6 juta.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim