Gerombolan Pemeras Pengusaha Minyak di Bojonegoro Ditangkap Saat Pelesir di Bali

Gerombolan Pemeras Pengusaha Minyak di Bojonegoro Ditangkap Saat Pelesir di Bali

TerasJatim.com, Bojonegoro – Keseriusan aparat kepolisian untuk mengungkap gerombolan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai tim gabungan wartawan, polisi dan TNI terhadap Nuralim, seorang pengelola minyak tradisional di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jatim, rupanya bukan isapan jempol belaka.

Terbukti, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat sehingga berhasil meringkus 5 orang dari 17 pelaku (sebelumnya disebut-sebut 11 pelaku, _Red). Kelima pelaku pemerasan ini dicokok saat tengah asyik liburan tahun baru di Pulau Bali.

“Para oknum tersebut berjumlah 17 orang, namun sesuai peran intelektual hanya 5 orang yang kami amankan tepatnya di wilayah Jembrana, Bali, pada liburan tahun baru,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, saat Konferensi pers pada Kamis (04/01/2024).

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan, aksi pemerasan ini bermula pada hari Senin (25/12/23) lalu, saat rombongan yang mengatasnamakan gabungan wartawan, TNI dan Polri ini mendatangi usaha milik Nuralim dengan dalih menanyakan izin usahanya.

Pada saat itu, lanjut Fahmi, korban Nuralim, memberikan informasi kalau dirinya bekerja ikut bos. Mendapat jawaban itu, para pelaku lantas menyuruh korban menghubungi bos yang dimaksud.

“Kemudian, pelaku meminta uang sejumlah Rp100 juta agar usaha mereka tidak dinaikkan dalam pemberitaan,” ungkap Fahmi.

Tak mampu menuruti permintaan para pelaku, lalu terjadi tawar-menawar hingga korban dan pelaku menyepakati uang damai dengan jumlah Rp30 juta. Pembayarannya menggunakan cara ditransfer ke rekening milik salah satu pelaku.

“Setelah itu, uang Rp30 juta tersebut dibagi 17 orang dengan nominal pembagian Rp1.200.000 dan sisanya untuk operasional,” terang Fahmi.

Fahmi menerangkan, kelima oknum yang kini resmi menjadi tersangka ini antara lain, OR (48), asal Desa Gunungangsir, Kecamatan Beji, Pasuruan; S (31), asal Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro; TU (46), warga Desa/Kecamatan Puspo, Pasuruan; I (46), warga Desa Betet, Kasiman, Bojonegoro; dan GHM (31), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Panggungsari, Kota Pasuruan.

“Ya, kelima pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing (dalam kasus pemerasan),” papar Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, para pelaku ini digelandang ke Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Avanza warna putih nopol terpasang N 1268 WS, 5 buah handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah Id Card wartawan, dan 1 buah ATM BRI.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/gerombolan-ngaku-wartawan-hingga-tni-peras-pengusaha-minyak-di-bojonegoro-ini-kata-polisi/

Atas ulahnya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KHUP dan atau Pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, disinggung terkait usaha pengelolaan solar milik Nuralim yang diduga ilegal, Fahmi menepisnya. Ia memastikan, bahwa pihaknya telah melakukan chek ke lokasi korban pemerasan.

Fahmi menyebut, di tempat itu tidak ditemukan barang bukti dan kegiatan ilegal seperti kabar yang beredar. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim