Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Lumajang, Polisi Cokok 3 Tersangka

Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Lumajang, Polisi Cokok 3 Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat kepolisian mengungkap kasus kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Ilegal di Kabupaten Lumajang Jatim.

Dari pengungkapan kasus ini, 3 orang tersangka ditangkap, dan belasan PMI yang berada di penampungan berhasil diamankan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat merilis kasus ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa PMI gelap, seperti yang terjadi di Lumajang ini.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jatim dan Polres Lumajang,” ucap Kapolda, di Gedung Rupatama Polda Jatim Jatim, Selasa (07/03/2023) siang.

Saat ini, sambung Kapolda, pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50), warga asal Jakarta.

Sementara, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, ungkap kasus ini bermula pada Minggu, 5 Maret 2023, saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayah hukumnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan di salah satu rumah di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir Lumajang.

“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.

“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, 1 orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, dari keterangan salah satu pelaku, sebelumnya mereka sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak 3 kali.

“Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman. Walaupun tidak sesuai dengan keterangan tersangka SR dengan tersangka HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.

“Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No. 59 tahun 2021, dan atau UU No. 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di tempat yang sama, Titi Wulandari, Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.

“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambah dia. (Ah/Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim