Gerebek Rumah Produsen Petasan di Kedungjajang Lumajang, Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka

Gerebek Rumah Produsen Petasan di Kedungjajang Lumajang, Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka

TerasJatim.com, L:umajang – Tim Cobra Polres Lumajang menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi petasan di Dusun Curang Lengkong, Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Sabtu (25/05/19) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), keduanya warga setempat.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 309 petasan dari berbagai ukuran, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).

Kapolsek Kedungjajang AKP Sugianto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat jika ada rumah warga yang dijadikan tempat pembuatan petasan. “Selanjutnya bersama Tim Cobra Polres Lumajang, kami melakukan penggerebekan dan akhirnya bisa mengungkap rumah pembuat petasan in,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, kasus petasan terlihat sepele, namun membahayakan dan dapat menimbulkan korban jiwa. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan razia produsen petasan di Lumajang.

“Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” jelasnya, Minggu (26/05/19).

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim