Gerebek Produsen Minyak Goreng Ilegal di Wajak Malang, Polisi Tangkap 2 Tersangka
TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap praktek produksi minyak goreng ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang Jatim.
Dalam penggerebekan ini, dua orang menjadi tersangka, masing-masing MZ (36) dan MY (47), keduanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Saat digerebek, kedua tersangka ini kedapatan tengah mengemas minyak goreng curah dengan label merk ‘Minyak Kita’, yang kemudian akan dijual ke pasaran.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kedua tersangka ditangkap tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, pada 31 Mei 2024 lalu.
“Kedua tersangka telah memproduksi, mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’,” ujar Kompol Imam, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/06/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak terhadap bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Polisi kemudian menyelidiki distributor yang memasok minyak goreng tersebut dan berhasil menangkap tersangka saat tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol berlabel ‘Minyak Kita’ yang dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk ‘Minyak Kita’. Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan barang bukti.
“Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” sebut Wakapolres.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, kedua tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mL setiap kemasannya.
Modus operandi kedua tersangka adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp.11.500 per liter, kemudian mengemas ulang dan menjual hingga Rp.14.500 per kemasan, sehingga memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.
“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp.200 juta hingga Rp.400 juta,” sebut AKP Gandha.
Gandha mengungkapkan, bahwa label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama produsen CV Sinar Subur Barokah yang tercantum dalam label kemasan minyak goreng tersebut adalah palsu. Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui kode register produk di laman resmi BPOM.
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar Subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,” tandasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka akan dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri, dan UU Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.5 milyar. (Rif/Kta/Red/TJ)