Gerebek Panti Pijat, Polisi Pergoki Terapis Sedang Lakukan Layanan Plus

Gerebek Panti Pijat, Polisi Pergoki Terapis Sedang Lakukan Layanan Plus

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah panti pijat di Apartemen Metropolis Lantai 2 Jalan Raya Tenggilis, Surabaya.

Di tempat pijat yang diduga dapat memberikan layanan plus ini, polisi mendapati sejumlah terapis yang kesemuanya perempuan berusia muda. Bahkan ada diantaranya yang masih di bawah umur.

Mereka adalah, DV (19), asal Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19), asal Jalan Karang Gayam Surabaya, HA (20), asal Jalan Mulyorejo Surabaya, FA (17), asal Jalan Kalijudan Surabaya, RR (17), asal Jalan Kalilom Surabaya dan MV (19) asal Jalan Sawentar Surabaya.

Tak hanya itu, saat mendatangi panti pijat milik Indrawan Yuda (34), warga Wisma Kedung Asem Surabaya ini, polisi memergoki terapis yang sedang melakukan pijat vitality treatment (pijat seluruh badan sekaligus memijat alat vital pelanggan hingga dibantu mengeluarkan sperma) pada tamunya.

Dalam kasus ini, Indrawan Yuda, sang pemilik, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, dalam menjalankan uisahanya, tersangka menyediakan dua pilihan paket pijat, yakni Traditional Massage (pijat seluruh badan) dan pijat Vitality Treatment.

“Para korban (terapis) ini ditawari gaji 1 juta sebulan dan ditambah lagi memberikan insentif 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamu,” kata Ruth Yeni, Kamis (14/02/19).

Ruth menambahkan, tarif untuk pelayanan pijat ini bervariasi mulai dari Rp.300 ribu perjamnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui jika panti pijat yang diberi nama Miracle Spa milik tersangka ini, ternyata tidak dilengkapi dengan ijin usaha, serta sertifikat keahlian terapisnya.

Selain sejumlah uang tunai, polisi menyita barang bukti lainnya, diantaranya 1 lembar bill pemesanan, 2 buah handuk, 2 lembar brosur daftar harga paket massage, buku kas, buku insentif karyawan dan buku absensi.

Kini, Indrawan Yuda, sang pemilik, sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim