Gerebek Judi Sabung Ayam Skala Besar, Polisi Amankan 5 Truk Barang Bukti

Gerebek Judi Sabung Ayam Skala Besar, Polisi Amankan 5 Truk Barang Bukti
Puluhan orang digiring ke Mapolres Lamongan atas dugaan perjudian sabung ayam skala besar di pasar ayam Babat

TerasJatim.com, Lamongan – Judi sabung ayam berskala besar di gerebek oleh jajaran kepolisian Polres Lamongan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan pelaku judi sabung ayam beromset puluhan juta rupiah, yang berlangsung di pasar ayam Babat, kabupaten Lamongan.

Dalam penggerebekan kali ini, polisi juga mengamankan lima truk barang bukti.

Sejumlah truk yang berisi barang bukti hasil penggrebekan judi sabung ayam bersekala besar di kecamatan Babat Lamongan ini, langsung digiring petugas ke halaman Mapolres Lamongan.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Bambang Wijaya ini, berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang di duga melakukan judi sabung ayam.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak lima truk, yang terdiri dari 46 sepeda motor, 7 ayam aduan, berbagai jenis alat judi sabung ayam.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi kepada TerasJatim.com, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam yang sering dilakukan di pasar ayam Babat Lamongan. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima truk, mulai dari ayam aduan, sangkar ayam,,46 motor, serta pelaku sebanyak 10 orang.

Ke 10 orang yang diduga sebagai pelaku judi ayam tersebut, Wito, Fatihun Ni’am, Ach. Muchlasin, Mahfud, Sukoco, Ahmad Mukid, Zainul Arifin, Jasmuri, Cahyono, Suparman. Mereka semua warga berbagai kecamatan yang ada di Lamongan, Bahkan, ada juga warga kabupaten Tuban, dan Bojonegoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan, dan mereka masih dimintai keterangan secara intensif oleh petugas kepolisian.

Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan ‎pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim