Geledah Rumah Dinas dan Kantor Wali Kota Batu, KPK Sita Uang dan Mobil Alphard

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Wali Kota Batu, KPK Sita Uang dan Mobil Alphard

TerasJatim.com, Batu, Jakarta –  Pasca menetapkan Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu sebagai tersangka kasus dugaan suap, tiga tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Batu Jatim, Senin (18/09) siang.

Salah satu sasaran penggeledahan KPK, adalah rumah dinas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman 98, Kota Batu. Selain rumah dinas, ruang kerja wali kota di lantai lima Balai Among Tani yang terletak di Jalan Panglima Sudirman 507 Pesanggrahan Kota Batu. juga tak luput menjadi sasaran penggeledahan komisi anti rasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di rumah dinas sang wali kota, penyidik menyita uang tunai sebesar USD10.000. “Uang tunainya mencapai 10 ribu dolar Amerika Serikat, dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Disita dari petugas keamanan rumah dinas,” ujarnya, Senin (18/09).

Tak hanya uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard.

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 WIB siang.

Tim KPK juga menyasar rumah sekaligus kantor di Jalan Brigjen Katamso Kota Malang. Tempat tersebut diketahui milik tersangka Filipus Djab pihak swasta yang turut terjaring OTT KPK.

Febri mengungkapkan tim penyidik juga menyita CCTV yang berada di Hotel Amarta. Penyitaan ini terkait suap Rp100 juta yang diberikan tersangka Filipus kepada tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan.

Dalam penyidikan, suap yang terjadi di Kota Batu terkait pengadaan meubelair dan penyertaan modal senilai Rp5,26 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setiawan dan Filipus Djap selaku pihak swasta.

Kini ketiganya sudah ditahan di sejumlah rutan KPK di Jakarta. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim