Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Lamongan Bahas 5 Raperda

Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Lamongan Bahas 5 Raperda

TerasJatim.com, Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan selaku eksekutif, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan, dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi Atas Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dan Pendapat Bupati Atas Raperda Intensif Tahap II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (28/11/2022).

Terdapat 5 Raperda, 2 diantaranya usulan dari Pemkab Lamongan, yakni Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda Perlindungan Masyarakat dan Penyelenggaraan Parkir.

Fraksi PKB, melalui nota yang diserahkan oleh Kasdono, menjelaskan bahwa fraksinya mendorong adanya keterbukaan akses publik terhadap informasi, perwujudan pemerintah yang terbuka, sebagai upaya strategis pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terciptanya pemerintah yang baik.

Sementara, Fraksi Demokrat, PAN dan Gerindra berharap, agar dapat terealisasi dengan baik, Satpol PP sebagai garda terdepan yang mempunya kewenangan, dapat melakukan tindakan persuasif untuk mencegah terjadinya gejolak baru di tengah-tengah masyarakat.

“Diperlukan pembinaan pelatihan yang komprehensif pendidikan berbasis performa komunikasi serta dukungan multi sisi terhadap peningkatan keterampilan saat ke Satpol PP, dalam hal penanganan konflik dan informasi dalam penegakan peraturan daerah yang substansial berat dan sistematik,” jelas jubir Fraksi Demokrat.

Selain itu, pada Raperda Penyelenggaraan Parkir, fraksi-fraksi berpendapat, dalam pengimplementasian Raperda tersebut perlu dilakukan berbagai maintenance di berbagai hal. Mulai dari penggunaan teknologi sebagai penyediaan informasi yang real time, melakukan inventarisir di beberapa titik lokasi parkir yang ramai pengunjung, mencari inovasi baru dalam pemungutan retribusi parkir, pembinaan khusus penggunaan karcis sekali pakai pada juru parkir, hingga melakukan sidak pada lahan parkir yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi 3 Raperda inisiatif DPRD, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Menurut Pak Yes, sapaan akrab bupati, dalam implementasi pembangunan ketahanan keluarga pada tataran keluarga yang dinilai privat, perlu adanya Raperda yang memberikan jaminan pelindungan keluarga, serta dalam peningkatan Lamongan layak keluarga harus tetap berpijak pada nilai-nilai budaya.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa ketiga Raperda inisiatif DPRD dapat diterima untuk dibahas di tingkat Pansus,” terangnya. (Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim