Gelar OTT, Polda Jatim Tangkap Bendahara Puskesmas Karang Ploso Malang

Gelar OTT, Polda Jatim Tangkap Bendahara Puskesmas Karang Ploso Malang

TerasJatim.com, Malang – Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang.

Dalam operasi senyap ini, petugas mengamankan Bendahara Puskemas bernama Kholifah, PNS perempuan berusia 54 tahun, yang diduga telah memotong dana kapitasi untuk pembayaran jasa pegawai puskesmas.

Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera membenarkan kabar tersebut. OTT dilakukan pada Kamis (27/09) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Barung, modus pelaku adalah dengan mewajibkan seluruh pegawai puskesmas untuk membuka rekening Bank Jatim. Kemudian buku rekening dan kartu ATM diminta oleh bendahara Pukesmas.

“Para pegawai tidak berani menolak. Pengambilan kartu ATM ini dilakukan agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai. Melainkan Kholifah (bendahara) yang mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai tanpa sepengetahuan pegawai,” ujarnya, Minggu (30/09).

Selanjutnya uang yang sudah diambil diberikan tunai kepada para pegawai per tiga bulan sekali. Namun, setiap pegawai ternyata berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut. Alasannya berkaitan dengan daftar absensi kehadiran dan juga jabatan pemegang program, masa kerja dan status pendidikannya.

Saat menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan jumlah nominalnya berapa uang yang telah diambil atau dipotong dari rekening para pegawai. Pegawai hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada lembar penyerahan uang.

Saat petugas mendatangi lokasi, bendahara telah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada 29 karyawan. Namun untuk 31 karyawan lainnya, bendahara belum memberikan haknya,

Untuk membuktikan laporan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban. Petugas menemukan adanya pengurangan pada uang yang diberikan kepada pegawai sejak Januari hingga Agustus lalu. Jika dijumlahkan, dia melanjutkan, uang yang dipotong tanpa pertanggungjawaban ini mencapai Rp198.390.911.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya dokumen jasa pelayanan, surat pertanggungjawaban dana kapitasi, ponsel, 57 buku tabungan Bank Jatim berikut kartu ATM dan 31 amplop berisi uang total sebanyak Rp75.620.000.

Kini pelaku masih dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim