Gelapkan Ninja Teman dan Dijual Protolan, 3 Pemuda di Bojonegoro Dibui

Gelapkan Ninja Teman dan Dijual Protolan, 3 Pemuda di Bojonegoro Dibui

Terasjatim.com, Bojonegoro – Tim Resmob Polres Bojonegoro Jatim, berhasil mengamankan tiga komplotan penggelapan sepeda motor. Tersangka pertama, adalah  AS  alias Singo, (22), warga Desa Pumpungan Kecamatan Kalitidu,Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan AS ini berawal dari laporan korban Seftian Eka Okta Vitana (18) warga Dusun Warang RT 01/RW 02, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Menurut laporan korban, kejadian tersebut berawal pada hari Senen tanggal 30 Mei 2016 pukul 05:30 WIB. Korban saat itu berangkat dari rumahnya dengan pelaku (AS) dengan mengendarai sepeda motor jenis Ninja dengan nopol S 4911 GZ milik korban.

Saat itu, korban dan pelaku menjemput teman wanita korban NFY. Usai menjemput, mereka berboncengan bertiga menuju terminal Rajekwesi Bojonegoro, dan korban dengan teman wanitanya hendak naik bus jurusan Surabaya. Sementara motor korban dipinjamkan kepada pelaku.

“Silahkan kalau meminjam. Kalau sudah selesai tolong motornya dikembalikan ke rumah,” pesan korban pada pelaku saat itu.

Namun, saat korban pulang dari Surabaya dan menghubungi pelaku berkali-kali lewat handphonnya, ternyata sudah tidak aktif. Dari situlah akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan pencarian terhadap pelaku, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyianya di eks lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, pada Selasa, (28/06) pukul 04:00 WIB.

Menurut keterangan pelaku, motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada ID (24), warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Polisi mengamankan ID (tersangka kedua).

Dari pengakuan ID, ternyata sepeda motor tersebut sudah berpindah tangan dan telah dijual kepada SAW (27), tersangka ketiga, warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander. Dari SAW inilah, ternyata motor tersebut sudah dijual secara eceran melalui online.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan, sampai saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif, “Saya mohon jika ada warga masyarakat yang lain menjadi korban agar melaporkan kepada kepolisian,” pesan  Kapolres.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 1 buah rangka sepeda motor Ninja. dengan nomor rangka dirusak, 1 buah lempengan potongan sepeda motor Ninja dengan nomor MH4KR150LFKPD1824, 2 buah roda ninja, 1 buah knalpot Ninja, 1 buah swing arm plus shcok belakang, 1 buah tangki, 1 buah jok,1 buah bodi belakang dan lampu belakang,1 buah shcok depan plus spackbor, 1 pasang pushstep, 1 step master rem cakram belakang dan Plat Nomor S 4911 GZ.

Sementara pelaku AS dijerat dengan pasal 372 KUHP serta dua pelaku lainnya (ID dan SAW) dijerat dengan pasal 480 KUHP, sebagai penadah hasil kejahatan. Ancaman hukumnya di atas 7 tahun (Eko/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim