Gelapkan 5 Unit Mobil Rental, Pria ini Ditangkap Polisi

Gelapkan 5 Unit Mobil Rental, Pria ini Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran aksi jahatnya, Deni Agung Pujiatmoko (45), warga Jogoloyo, Dukuh Pakis Surabaya, harus berhadapan dengan Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.

Ia melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah perusahaan rental mobil.

Dalam menjalankan aksinya, Deni berpura-pura menyewa mobil dari rental yang dikelola oleh Muliani Dwi Putro (62), warga Perum Gunungsari Indah, Surabaya.

“Tersangka menyewa 5 unit mobil di rental mobil yang dikelola oleh korban pada 5 Juni 2018 lalu. Awalnya pembayaran sewa mobil tersebut lancar. Namun sejak tanggal 12 Agustus 2018, pembayarannya macet,” jelas Kapolsek Karang Pilang, Kompol Noerijanto.

Merasa dirugikan, selanjutnya korban melaporkannya ke Mapolsek Karang Pilang.

Setelah menerima laporan, Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Deni.

“Ternyata terungkap, lima unit mobil tersebut diketahui telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya,” terang Noerijanto.

Tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap Deni dan mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil yang telah digadaikan.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Deni sudah ditahan di Mapolsek Karang Pilang, dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim