Gebuki Anak Perempuannya Hingga Patah Tulang, Pria asal Pogalan Trenggalek Dibui

Gebuki Anak Perempuannya Hingga Patah Tulang, Pria asal Pogalan Trenggalek Dibui

TerasJatim.com, Trenggalek – Lantaran tega menganiaya anak perempuannya sendiri, JP, pria asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Wakapolres Trenggalek, Kompol Wiji Rahayu, mengatakan, tersangka kini sudah ditahan beserta barang buktinya. “Iya benar, Polres Trenggalek saat ini telah mengungkap perkara KDRT. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ujarnya, Rabu (13/05/20).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pengungkapan kasus KDRT ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Bima membeberkan, peristiwa ini berawal saat tersangka membangunkan korban pada dini hari. Tersangka menanyakan soal handphone-nya yang tidak bisa di-charge. Tersangka mengaku emosi hingga terjadilah peristiwa pemukulan tersebut.

“Hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4 cenimeter, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 centimeter dan pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang pergelangan lengan kiri,” ungkap Bima.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya kaos, hanphone, kayu, bantal dan selimut.

Tersangka dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumahtangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim