Gara-gara Uang Gadai Motor, Pria ini Hajar Istri Sirinya

Gara-gara Uang Gadai Motor, Pria ini Hajar Istri Sirinya

TerasJatim.com, Surabaya – Nasib apes dialami oleh Wiwik Safitri, perempuan 26 tahun, warga Jalan Ngaglik Putat Gede Sukomanunggal, Surabaya.

Ia harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Agus Firman Saputro (40), warga Jalan Kedung Tarukan Baru, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, antara korban dan pelaku penganiayaan ini adalah pasangan suami istri yang menikah siri.

Aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh uang gadai yang belum jelas wujudnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula saat pasangan yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Pagesangan IV Utara, Surabaya itu, cekcok soal uang gadai.  Awalnya Agus meminta uang hasil gadai motor sebesar Rp3 juta.

“Pelaku terus memaksa korban untuk memberikan uang yang dimintanya itu. Sedangkan menurut pengakuan korban, uang itu tidak ada karena memang belum menggadaikan apapun,” kata Khoirul Anam, Rabu (13/02/19).

Karena permintaannya tidak dituruti, Agus pun marah dan memukul wajah Wiwik. Wanita yang berselisih jauh usianya dengan pelaku itu ditampar, ditendang berkali-kali sehigga Wiwik mengalami memar di wajahnya dan merasa kesakitan di kepala bagian belakang.

“Perbuatan pelaku berhenti setelah korban lari keluar rumah dan banyak warga yang melihat kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Jambangan untuk melaporkan kejadian ini,” tukas Khoirul.

Mendapat laporan, petugas pun segera memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku Agus ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jambangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas ulahnya, Agus dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim