Gara-gara Korek Api, Pria di Dongko Trenggalek Habisi Kakek dan Bacok Orang Tuanya

Gara-gara Korek Api, Pria di Dongko Trenggalek Habisi Kakek dan Bacok Orang Tuanya

TerasJatim.com, Trenggalek – Kasus kekerasan yang mengakibatkan 2 korban terluka dan seorang korban tewas di Desa/Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jatim, akhirnya terungkap.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menuturkan, pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Sucipto (35), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku berinisial SC telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (24/03/21) siang.

Doni menjelaskan, kejadian berawal saat Wardi, salah satu korban yang tak lain adalah Pakde pelaku, menyuruh pelaku untuk membelikan korek api gas. Setelah korek api diserahkan, ternyata tidak bisa digunakan. Wardi kesal, kemudian melemparkan korek api tersebut di depan pelaku. Hal itu menyulut kemarahan pelaku hingga melakukan aksi pembacokan kepada Wardi.

Tak berselang lama, Juminem, ibu pelaku, tiba-tiba berlari keluar rumah sembari berteriak meminta tolong karena dibacok pelaku. Melihat itu, Maryono, suami Juminem, kemudian mencoba menolongnya. Namun, pelaku makin kalap, hingga Maryono pun juga diserang pelaku dengan sabit yang dibawanya.

Warga yang mendengar keributan tersebut, kemudian mendatangi lokasi dan melihat 3 korban bersimbah darah. Warga pun kemudian berupaya menolong korban. Namun pelaku malah mengacungkan sabit yang dipegangnya.

Tak lama berselang, petugas Polsek Dongko dibantu beberapa warga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan olah TKP, petugas menemukan salah satu korban (kakek pelaku) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian leher.

“Untuk korban, satu orang meninggal dunia. Satu orang mengalami luka di pantat sepanjang 15 CM dan satu lagi mengalami luka di bagian kepala sepanjang 8 CM.” Imbuhnya.

“Sebenarnya, sejak kecil pelaku memang sudah tinggal bersama dengan kakeknya karena kedua orang tuanya bercerai. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari puskesmas setempat, pelaku juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan Skizofrenia/F20,” sambung Doni.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti antara lain sabit, gergaji, sebuah korep api gas, sprei dengan bercak darah, sepasang sandal, kaos miliki korban dan sebuah celana kolor.

Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, pelaku Sucipto, warga Desa/Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek mengamuk dan menyerang 3 orang anggota keluarganya dengan sebilah sabit. Wardi, sang kakek, tewas dengan kepala dan leher penuh luka bacok. Sedangkan Maryono dan Juminem, orang tua pelaku, mengalami sejumlah luka bacok. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim