Ganja Hidroponik Beredar di Pacitan, 4 Tersangka Dibekuk Polisi

Ganja Hidroponik Beredar di Pacitan, 4 Tersangka Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Pacitan – Lantaran nekat menanam dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja, sebanyak 4 orang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pacitan.

Mereka adalah RRF, warga asal Kelurahan Ploso Pacitan, AW asal Watukarung Pacitan, kemudian BAK alias Teropong, warga Baturetno Wonogiri Jateng dan SI, warga Argomulyo Kecamatan Sedayu Bantul, Yogyakarta.

Dalam press releasenya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, pada Sabtu (15/05/21 lalu, Satresnarkoba Polres Pacitan telah menangkap tersangka RRF. Dan dari keterangannya disebutkan bahwa ganja itu ia dapat dari tersangka AW.

“Dari keterangan AW, bahwa barang tersebut didapatnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Teropong, yang pada saat itu telah melarikan diri,” ujar Wiwit, di Halaman Wingking (Halking) Polres Pacitan, Senin (07/06/21).

Wiwit memaparkan, setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Dan pada Jumat (04/06/21) sekitar pukul 06.30 WIB, BAK alias Teropong berhasil ditangkap di rumah kontrakan SI, yang beralamatkan di Desa Wonokarto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Wiwit, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket berisi batang ganja, 2 linting bekas puntung rokok ganja dan 1 plastik kecil berisi biji ganja.

“Dalam waktu bersamaan, SI datang ke kontrakan, lalu petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangannya, bahwa dirinya pernah beberapa kali memakai atau menggunakan narkotika jenis ganja bersama BAK di wilayah hukum Polres Pacitan,” bebernya.

Tak hanya berhenti di situ saja, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan SI, dan berhasil menemukan ruangan khusus untuk penanaman ganja dengan sistem hidrophonik.

“Menurut keterangan SI bahwa pemilik dari tanaman ganja hidroponik tersebut bukan miliknya, melainkan milik DPO yang saat ini masih dalam pengembangan dan upaya penangkapan,” jelasnya.

“Tanaman ini kita dapat di Sleman, dan tanaman inilah yang menyuplai narkotika jenis ganja ke Kabupaten Pacitan, yang berawal dari tersangka inisial RRF,” sambung Wiwit, dengan menyebut ganja itu sudah beredar lama di Pacitan.

Selanjutnya, SI beserta barang bukti, diantaranya 1 paket berisi batang ganja, 2 linting bekas puntung rokok ganja, 1 plastik kecil berisi biji ganja, 5 pohon tanaman ganja dengan media pot, 1 rangkaian media tanam ganja sistem hidroponik yang terdiri dari, mesin blower, mesin pendingin ruangan, kipas angin, terpal kubus besar terbuat dari aluminium foil, alat penyiram tanaman, rangkaian selang kecil dan box berisi pupuk, yang masing-masing 1 buah, dibawa ke Mapolres Pacitan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 114 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 UU Nomor 35: Tahun 2009 dan atau pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan penangkapan tersangka ini, semoga ke depan peredaran narkotika jenis ganja di Pacitan ini sudah terputus,” tandas Wiwit. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim