Gandeng Garnisun Hingga Kepolisian, Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Kota Lama

Gandeng Garnisun Hingga Kepolisian, Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Kota Lama

TerasJatim.com, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggelar penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama, pada Kamis (11/07/2024) petang.

Penertiban yang pertama dilakukan di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Di kawasan ini, petugas sempat menegur beberapa jukir karena melebihi lahan parkir yang telah ditentukan.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir maupun jukir liar yang melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane.

Selain di zona Arab, petugas juga menindak tegas jukir liar yang berada di wisata Kota Lama, kawasan zona Eropa. Di Jalan Kasuari, petugas menemukan jukir liar yang tidak memiliki izin ataupun rompi resmi dari Dishub.

Selain di Jalan Kasuari, petugas juga menemukan jukir liar di Jalan Elang. Sama seperti di Jalan Kasuari, jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas dan rompi jukir resmi dari Dishub.

Setelah dari Jalan Elang, para petugas bergeser menuju ke Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Di titik-titik tersebut, petugas juga menemukan jukir tidak resmi.

“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut, dan sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.

Jeane berharap, dengan adanya penertiban ini, Kota Lama Surabaya bisa menjadi ikon wisata yang lebih baik lagi ke depannya. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pendatang di Kota Surabaya, agar tidak parkir di tempat yang tidak resmi.

Karenanya, Dishub Kota Surabaya telah menyediakan titik parkir resmi yang berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Ketika warga parkir di tempat yang telah ditentukan, secara tidak langsung mereka ikut bersama-sama menertibkan jukir liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya.

“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” tandasnya. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim