Gakumdu Telisik Dugaan Oknum Kepala SMA Negeri di Lamongan Kampanye di Masa Tenang

Gakumdu Telisik Dugaan Oknum Kepala SMA Negeri di Lamongan Kampanye di Masa Tenang

TerasJatim.com, Lamongan – Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat, tengah melakukan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lamongan.

Proses penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan bukti video yang berdurasi 30 detik.

Dalam video tersebut, MI, Kepala SMA Negeri 2, secara terang-terangan berkampanye dengan meneriakkan jargon salah satu paslon di Pilkada Lamongan di depan murid-muridnya pada saat hari tenang, tanggal 7 Desember 2020 lalu.

“Saat ini kami yang ada di Gakumdu sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu kepala sekolah yang ada di Lamongan,” ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Amin Wahyudin, Kamis (10/11/20).

Amin memastikan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Namun terlapor tidak dapat memenuhi panggilan Gakumdu dengan alasan sakit.

“Kami telah memanggil terlapor dan pelapor. Tetapi yang hadir dan saat ini yang kita mintai keterangan baru dari pelapor, sementara yang terlapor berhalangan hadir karena alasan sakit flu,” terang Amin.

Meski begitu, pihak Gakumdu akan tetap meminta keterangan terhadap oknum kepala SMA Negeri ini via daring. “Akan tetap kita mintai keterangan melalui daring. Sebab keterangan kedua belah pihak ini menjadi penting bagi kami dalam mengambil tindakan nantinya,” jelasnya.

Amin menegaskan, jika nanti ketika sudah cukup bukti kuat pada kasus ini dan terdapat pelanggaran pemilu hukumanya adalah pidana. “Sementara ini masih dalam proses dan dugaanya pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya

Sementara itu, Djoni, pelapor, menyebutkan jika dirinya melaporkan dengan bukti video berdurasi 30 detik. “Kami melaporkan ke Gakumdu dengan bukti video dan empat poin materi laporan pelanggaran pemilu,” terang Djoni, kepada wartawan di kantor Bawaslu.

“Empat poin yang kami laporkan terkait pelanggaran karena berkampanye di hari tenang, pelanggaran ASN, berkampanye di tempat ibadah dan pelanggaran protokol Covid-19,” jelas Djoni.

Saat ini, pihak Gakumdu yang di dalamnya terdiri daei unsur Polri, Kejaksaan dan Panwaslu, tengah melakukan proses penyelidikan untuk segera melakukan penindakan. (Dav/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim