Gakkumdu Gelar Koordinasi Soal Pilkada

Gakkumdu Gelar Koordinasi Soal Pilkada

TerasJatim.com, Lamongan – Guna untuk meningkatkan penanganan pelanggaran pilkada, panwaslu kabupaten lamongan menggelar rapat koordinasi di gedung handayani diknas pendidikan lamongan, (senin 28/9).

Rapat koordinasi penanganan pelanggaran ini di buka langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya.

Hadir juga Tasir, divisi pencegahan serta pengawasan panwaslu lamongan. Selain itu rapat koordinasi ini juga di hadiri dari unsur kepolisian serta dari kejaksaan yang mewakili sentra gakkumdu.

Iptu Supriyanto, Kanit lll Satreskrim polres lamongan mengatakan, rapat koordinasi ini lebih difokuskan untuk memahami UU Pemilu dan mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu.

Selain itu, disaat tahapan pemilu sudah berjalan, menurut Supriyanto, banyak pelanggaran pemilu dilakukan oleh para calon bupati dan wakil bupati yang harus di sikapi oleh pengawas pemilu.

Perlu adanya tindakan nyata dari pengawas pemilu yang nantinya akan di tindak lanjuti oleh gakkumdu.

Sementara itu, menurut Martin Napitupulu, Kasipidum kejaksaan negeri lamongan, untuk menangani pidana pemilu harus menggunakan UU khusus, dan waktunya hanya tiga sampai tujuh hari yang sudah diatur dalam pasal 148 UU No.8 tahun 2015.

Toni Wijaya, ketua panwaslu lamongan, mengatakan koordinasi dari berbagai pihak, antara lain panwaslu, kepolisian serta kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu ini dilakukan agar pemilihan bupati dan wakil bupati dilamongan bisa berjalan secara demokratis dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim