Gagahi Warganya Yang Masih di Bawah Umur, Seorang Ketua RT di Bojonegoro Dibui

Gagahi Warganya Yang Masih di Bawah Umur, Seorang Ketua RT di Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – YK, pria 50 tahun yang juga seorang Ketua RT di Kecamatan Balen, Bojonegoro Jatim, ditangkap petugas Polres setempat. Pasalnya ia dilaporkan telah ‘menggagahi’ sebut saja Bunga, gadis di bawah umur sebanyak 2 kali.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan ihwal penangkapan pelaku berdasar atas laporan orang tua korban, atas kejadian yang dialami putrinya. Setelah dilakukan visum terhadap korban, tak menunggu lama pelaku langsung diamankan pada Senin (05/02) sekira pukul 13.00 WIB.

“Sesuai keterangan korban, kejadian pertama pada hari Rabu 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada di rumah sendirian. Lalu ada yang mengetuk pintu, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang itu pelaku yang tak lain adalah ketua RT setempat,” ujarnya, Selasa (06/02).

Pelaku, lanjut Wahyu, ketika itu langsung menyuruh korban untuk menuju samping rumah. Karena takut, tanpa banyak tanya akhirnya korban menuruti perintah pelaku.

“Saat di samping rumah itu pelaku meminta korban untuk melepas celana panjang dan celana dalam serta baju korban. Selanjutnya pelaku yang mengenakan sarung langsung menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Puas dengan apa yang telah dilakukan, pelaku ketagihan. Selanjutnya kejadian berikutnya dilakukan pada hari Sabtu 16 Desember 2017, di tempat yang sama. Pelaku dengan beringas kembali menyetubuhi korban.

“Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban,” imbuh Wahyu.

Tak terima dengan perlakuan sang ketua RT terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa memilukan itu ke Mapolres Bojonegoro, setelah sebelumnya mendengar pengakuan mengenaskan dari buah hatinya tersebut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di sel tahanan polisi. Ia dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim