Gadis 8 Tahun di Kediri, 5 Kali Disetubuhi Pengasuhnya

Gadis 8 Tahun di Kediri, 5 Kali Disetubuhi Pengasuhnya

TerasJatim.com, Kediri – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini nasib nahas dialami oleh seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Kediri Jawa Timur.

TY, 55, warga Kecamatan Kandangan, kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena tega menyetubuhi bocah 8 tahun-sebut saja Bunga, yang selama ini sengaja dititipkan untuk dirawat. Sebab, orang tua Bunga bekerja sebagai TKI di  Malaysia. Kepercayaan itu dinodai oleh TY. Tak hanya sekali, tetapi hingga lima kali.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, kasus ini terungkap ketika tetangga Bunga, melihat pelajar SD tersebut berjalan tertatih-tatih seperti merasakan sakit di bagian selangkangan.

Kemudian oleh tetangga, dia lalu ditanya mengapa berjalan seperti itu. “Mendapat pertanyaan itu korban lalu menerangkan apa yang diperbuat tersangka padanya,” ungkap Aldy.

Mengetahui hal itu, tetangganya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kandangan kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Mendapat laporan tersebut, petugas dari Satgas PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. “Dia nurut ketika kami gelandang ke Mapolres,” terang Aldy.

Kepada petugas, TY mengaku perbuatan bejat itu bisa terjadi karena tidak tahan melihat Bunga. Apalagi, sehari-hari Bunga tinggal bersamanya setelah dititipkan orang tuanya. “Perbuatan persetubuhan itu telah dilakukan 5 kali oleh tersangka,” ujar Aldy.

Aldy menambahkan semua perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku saat Bunga sedang tidur antara pukul 01.00. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan tahun lalu hingga April lalu.

“Sejak ditinggal orang tua korban jadi TKI setahun lalu,” terangnya.

Tersangka TY, kini mendekan di tahanan Mapolres Kediri, dan dijerat pasal 81, 82 jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

“Kami usahakan pelaku kami jerat pasal paring berat karena tega menyetubuhi anak,” tegas Aldy. (Kta/Red/TJ/radarkediri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim