Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Bangkalan Diringkus Polisi Kepanjen Malang

Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Bangkalan Diringkus Polisi Kepanjen Malang

TerasJatim.com, Malang – Eko Nurdianto (46), pria asal Bangkalan Madura yang tinggal di Kecamatan Sukun Kota Malang Jatim, diringkus polisi lantaran melakukan aksi penggelapan di wilayah hukum Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pelaku yang selama ini telah menjadi buruan petugas Satreskrim Polsek Kepanjen tersebut, ditangkap atas laporan penggelapan mobil rental yang disewanya dari korban Setyawati, warga Talangagung Kepanjen Malang.

Kejadian berawal saat korban menyewakan mobil kepada pelaku tanpa sopir. Nilai sewa kendaraan minibus tersebut sebesar Rp5 juta untuk satu bulan. Namun saat jatuh tempo pengembalian, ternyata mobil tersebut oleh pelaku telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 juta.

Sementara sang penerima gadai mobil tidak mengetahui jika mobil tersebut merupakan barang rental. Sebab pelaku meyakinkan dengan alasan guna pengobatan anaknya.

Pelaku yang sempat dicari akhirnya diringkus polisi di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang, dan kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kepanjen.

Polisi menemukan barang bukti mobil Avanza warna silver yang digadaikannya di wilayah Madura. Polisi menduga pelaku sudah melakukan aksi yang sama dengan banyak korban.

Atas perbuatannya, pelaku diherat Pasal 378 Jo 272 tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim