Gadaikan Istri Rp250 Juta, Pria ini Nekat Lakukan Pembunuhan

Gadaikan Istri Rp250 Juta, Pria ini Nekat Lakukan Pembunuhan

TerasJatim.com, Lumajang – Warga di Lumajang Jatim, digegerkan oleh aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hori (43), pria asal Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Aksi pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit ini, dilakukan Hori di jalan desa di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Hori awalnya berencana akan melakukan pembunuhan terhadap Hartono (40), pria warga Desa Sombo. Namun, aksi brutal tersebut ternyata salah sasaran. Hori justru membantai Muhammad Toha (34), pria yang tercatat sebagai warga Desa Sombo. Toha pun tewas di tangan tersangka.

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan berencana salah sasaran ini, berawal dari ulah Hori yang meminjam uang kepada Hartono senilai Rp250 juta. Hori menjadikan istrinya sendiri yang diketahui berinisial R (35), sebagai jaminan hutang kepada Hartono. R diserahkan kepada Hartono, sampai Hori mampu melunasi hutangnya.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti dengan sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Kemudian ia pun mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, tersangka Hori sudah ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah celurit, dan sejumlah pakaian korban.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan, karena pelaku mengaku menggadaikan istrinya sendiri. Kami masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini,” tuturnya, seperti dilansir SindoNews, Rabu (12/06/19).

Menurut Arsal, kasus tersebut sangat aneh dan di luar akal sehat, karena sang suami tega menggadaikan istrinya sendiri demi bisa meminjam uang senilai Rp250 juta.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Hasran menyebutkan, tersangka mengakui telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. “Sementara ini, motif yang berhasil diungkap adalah hutang-piutang. Saat melancarkan aksinya, ternyata tersangka salah sasaran,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hori akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim