Gadaikan 2 Motor Pinjaman, Pria asal Munjungan Trenggalek Dibui

Gadaikan 2 Motor Pinjaman, Pria asal Munjungan Trenggalek Dibui

TerasJatim.com, Trenggalek – Eko Purnomo (32), warga Desa/Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, Eko nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua sepeda motor milik dua orang korbannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS menerangkan, modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara meminjam motor korban dengan berbagai alasan.

Namun kedua motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Bahkan belakangan diketahui, jika motor-motor itusengaja digadaikan, yang uangnya dipakai untuk kepentingan sendiri.

“Jadi TKP sama di salah satu warung di Durenan, sedangkan korbannya ada dua orang. Yang pertama siswa SMK asal Watulimo, yang kedua mahasiswa dari Munjungan,” ujar Didit, Kamis (18/10).

Lebh lanjut Didit menjelaskan, saat motor tersebut diminta oleh pemiliknya, Eko selalu berdalih masih dipinjam temannya.

Lantaran sudah lebih dari satu bulan tidak juga dikembalikan, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Eko beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan surat-suratnya.

Atas ulahnya, Eko kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapanm yang diancam dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ0

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim