Forkopimda Jatim Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Forkopimda Jatim Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

TerasJatim.com, Surabaya – Guna menekan jumlah penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim bersama dengan Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Tim ini dilaunching oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/20).

“Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini dibentuk menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Tim ini bekerja untuk menertibkan masyarakat karena Covid-19 yang hari ini penyebarannya masih terus berjalan,” kata Khofifah.

Menurutnya, protokol kesehatan ini harus ditegakkan dan masyarakat harus mematuhinya. “Tim ini sesungguhnya tugasnya mulia, yakni mengajak masayarakat supaya disiplin. Supaya mereka dan semua masyarakat juga aman, sehat, terlindungi dari Covid-19,” jelasnya.

“Mudah-mudahan tim ini bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kesehatan, kelancaran, dan kesuksesan. dan kekuatan. Selamat menjalankan tugas bagu tim pemburu bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tim terdiri dari gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Kemasyarakatan. Tugas tim adalah melakukam proses low enforcement atau penegakan hukum yang lebih masif.

“Penegakan hukumnya melalui Operasi Yustisi untuk law enforcement. Karena ada sanksinya, yang kami harapkan masyarakat bisa lebih disiplin protokol kesehatan dan tetap mengenakan masker,” tandasnya.

Sementara, Kapolda Jatim, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di pandemi Covid-19 yang sudah diatur di dalam Perda dan Pergub.

“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda),” tegasnya. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim