Flare Foto Prewed Bakar Bukit Teletubbies Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Probolinggo – Peristiwa kebakaran di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang diakibatkan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding, akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (06/09/2023) siang, yang viral tersebut, aparat kepolisian setempat telah menetapkan 1 orang tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.
Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan mendatangi area bukit Telettubies. Di lokasi itu, selain berjibaku membantu pemadaman, polisi juga mengamankan 6 orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.
“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Wisnu.
Wisnu merinci, identitas tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana, pria 41 tahun, warga Tompokersan Kabuapten Lumajang, yang merupakan manajer wedding organizer.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding oragnizer tersebut tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).
“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan, sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tuturnya.
Wisnu menyebut, tersangka bakal pasal berlapis, diantaranya Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar.
Sementara itu, Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru, agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Hal senada juga disampaikan Supoyo, Sesepuh Suku Tengger. Dia pun meminta masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Sebab hal ini berpotensi menyebabkan kebakaran. Terlebih TNBTS juga merupakan tempat yang sakral bagi umat Hindu, sehingga wajib dijaga bersama-sama.
“Kami harap ke depannya kejadian ini tidak terulang, sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan dan juga alam demi lestarinya tempat wisata di Kabupaten Probolinggo,” ucap Supoyo. (Luk/Kta/Red/TJ)