Episode Kasus Sianida Pacitan Masih Panjang, Majelis Hakim Tak Ingin Gegabah
TerasJatim.com, Pacitan – Terdakwa kasus racun kopi Sianida di Sudimoro, Pacitan, Jatim, sepertinya harus menghela napas panjang. Ia menunggu satu pekan lagi, lantaran majelis hakim menunda membacakan putusan hukuman.
Penundaan tersebut bukan tanpa sebab. Selain musyawarah belum beres, para pengadil tak ingin terburu-buru menetapkan putusan atas dakwaan, sehingga putusan yang diperoleh benar-benar tepat dan berkeadilan.
“Majelis belum selesai musyawarah. Mana kira-kira dakwaan yang tepat,” ujar Erwin Ardian, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pacitan, saat doorstop dengan awak media, di sela hadiri pemusnahan BB di Kejari Pacitan, Selasa (27/08/2024) kemarin.
“Selain itu, penyusunan putusan juga belum selesai. Jadi untuk hari ini (27/08/2024), agenda putusan kepada Ayuk belum bisa kita bacakan. Untuk sementara, penundaan kita lakukan satu pekan,” lanjutnya.
Hanya saja, lanjut Erwin, dengan tempo waktu sepekan penundaan itu, pihaknya juga belum bisa memastikan, apakah putusan hasil musyawarah sudah siap, ataukah harus kembali menundanya lagi.
“Kalau sudah jadi, pasti kita bacakan. Kalau belum siap, kita masih punya tempo. Karena untuk tahanan Ayuk ini masih cukup lama. Sekitar sampai pertengahan Oktober,” katanya.
Erwin menambahkan, pada sidang sebelumnya Majelis Hakim telah menampung, baik tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Ayuk Findi Antika, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sedangkan dari penasihat hukum dalam pembelaan mereka, lebih tepat jika terdakwa dikenai dakwaan pembunuhan biasa.
“Jadi kita tetap mengakomodir, baik dari penuntut umum maupun penasihat hukum, dan kita putus nanti sesuai fakta persidangan, sesuai keadilan untuk semua,” katanya.
“Kita berusaha secepat mungkin untuk membacakan putusan. Tapi kita juga tidak harus terburu-buru, yang penting putusan itu yang berkeadilan. Daripada kita buru-buru, tapi putusan tidak memenuhi rasa keadilan. Kan sia-sia,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)