Embat Ponsel Pemilik Warung, Pria di Pacitan Diciduk Polisi

Embat Ponsel Pemilik Warung, Pria di Pacitan Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang pria berinisial RF kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pacitan. Pasalnya, RF didapati telah mencuri handphone milik Watik, seorang pedagang warung makan di Jalan WR Supratman, Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Januari 2021. Pada saat itu atau sekitar pukul 23.00 WIB, datang 3 pemuda yang tak dikenali membeli makanan di warung milik korban dan langsung dilayani. Sementara, handphone milik korban tergeletak di meja.

“Jadi mereka ini belanja di warung makan. Setelah, pesanan makanan selesai dan dibayar mereka pulang. Kemudian tak berselang lama korban mencari handphone miliknya yang diletakkan di atas meja dan disadari ternyata sudah hilang,” jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, saat gelar pers rilis di Halaman Wingking (Halking) Polres setempat, Jumat (22/01/21) siang.

Wiwit menceritakan, merasa handphonenya hilang, korban merasa curiga kepada 3 orang pemuda yang sempat datang ke warungnya itu. Kemudian korban meminta AB (saksi) untuk mengejar ketiganya dan berhasil bertemu tepat di depan Polsek Pacitan.

Namun setelah ditanya, ketiga pemuda itu tidak ada yang mengaku. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.

Setelah mendapat laporan, lanjut Wiwit, polisi kemudian bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyidikan. Saat mencoba menghubungi nomor handphone korban, ternyata masih aktif. Kemudian polisi mencari keberadaan atau posisi ponsel milik korban.

“Ternyata handphone berada di toko yang tidak jauh dari TKP. Intinya disembunyikan, dengan maksud ketika sudah aman akan mengambil kembali handphone itu,” ungkapnya.

“Alhamdulillah, barang bukti bisa kami temukan dan Alhamdulillah lagi ada orang yang melihat jika ada seseorang yang mampir di toko atau tempat menyimpannya handphone tersebut. Kemudian dicocokkan ciri-ciri orangnya dengan pelaku tersebut yang awalnya kita hampiri pelaku tidak mengaku,” kata Kapolres, tanpa menyebut nama toko yang jadi tempat menyimpan handphone.

Pelaku yang berinisial RF ini berhasil ditangkap pada Senin (18/01/21) sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakkannya di Lingkungan Barehan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Jika dihitung dari saat laporan korban, kasus ini terungkap hanya dalam waktu sekitar 5 jam.

“Dua teman pelaku yang datang bersama ke warung makan, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut tidak terbukti turut serta melakukan pencurian. Jadi aksinya ini sendiri. Masih bujang, pekerjaan nelayan,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan yakni sebuah handphone merk Vivo type Y30 warna putih, 1 SIM card Telkomsel, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 potong baju berwarna biru kombinasi hitam.

Atas tindakannya, RF terjerat Pasal 363 ayat 3 KUHPP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan yakni pasal pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan pada malam hari dan di dalam rumah/toko,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim