Embat Honor Petugas KB Ratusan Juta, PNS Cantik asal Tuban Jadi Tersangka Korupsi

Embat Honor Petugas KB Ratusan Juta, PNS Cantik asal Tuban Jadi Tersangka Korupsi

TerasJatim.com, Tuban – HIP, PNS wanita 37 tahun, yang juga mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, terpaksa harus mengisi hari-harinya di dalam sel tahanan.

Perempuan berparas cantik ini harus menjadi pesakitan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro menjelaskan, tersangka HIP ditangkap pada Jumat (08/04/2022) lalu, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD, pada bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2021 lalu sebesar Rp550 Juta.

“Setelah kami melakukan penyelidikan secara intensif, tim Tindak Pidana Khusus melalukan pemeriksaan dan sudah menemukan alat bukti. Selanjutnya kami menetapkan mantan Bendahara dari Dinas Pemberdayaan Desa dan KB tersebut sebagai tersangka, dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelasnya, Selasa (12/04/2022).

Muis menambahkan, seharusnya uang setengah miliar lebih itu diterima oleh 382 kader dengan nilai Rp100 ribu/orang dan sub PPKBD sebanyak 1.700 orang dengan nilai masing-masinig Rp50 ribu.

“Namun dengan sengaja, setelah honor tersebut dicairkan, oleh bendahara tidak dibagikan ke para penerima,” sebutnya.

Saat menilap honor tersebut, HIP masih sebagai bendahara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban. Namun saat ini dia sudah dimutasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban.

Saat ini HIP telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, dan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, di mana tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. (Nh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim